![]() |
|
| | Home | Mnemonic Labs dot com | Program Rewards | Gratis | Kuis | Tips| Galeri | Search | |
|
Sengketa Domain Mustika Ratu - Chandra Sugiono Diputus BebasSumber: Rilis detikcom - Jakarta Kasus sengketa domain Mustika-Ratu.com yang digelar di PN Jakpus dimenangkan oleh Chandra Sugiono. Demikian yang terjadi di PN Jakpus, Jl. Hayam Wuruk, Jakarta, Selasa (11/12/2001). Dalam amar putusannya, hakim menilai tindakan yang dilakukan Chandra tak bisa dijerat dengan UU No 5/1999. Pasalnya, UU itu tak berlaku surut. Chandra mendaftarkan domain mustika-ratu.com 7 Okotober 1999, sementara UU itu baru berlaku 5 Maret 2000. Selain itu, hakim menilai Chandra Sugiono yang mendaftarkan domain mustika-ratu.com dalam kapasitas mewakili PT Djago Emas, sebuah perusahaan teknologi informasi juga tak bisa dikatakan sebagai perusahaan pesaing Mustika Ratu. Dus, hakim pun meutuskan tak ada unsur penipuan dalam kasus ini karena tak ada yang dirugikan dan lagi nama domain mustika-ratu.com pun tak pernah digunakan Chandra. Atas dasar-dasar itu, hakim memutuskan membbebaskan Chandra Sugiono dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum serta mengembalikan hak-hak Chandra seperti semula.(tbs) |
Lebih baik dengan IE 5+
Copyright ? 1998, 2008 Mnemonic Labs