Mnemonic Labs dot com
  | Home |  Mnemonic Labs dot com |  Program Rewards | Gratis | Kuis | Tips| Galeri | Search |
 
Profil
Produk & Jasa
Daftar Harga
Pesan Web Hosting
Issue Bisnis
Client Kami
Hubungi Kami

more biz issue

Terdakwa Kasus Mustika-Ratu.com Minta Dukungan Komunitas TI

Reporter: Donny B.U. detikcom

Jakarta, Persidangan sengketa nama domain Mustika-Ratu.com masih bergulir. Pihak Mustika-Ratu ngotot menggunakan hukum pidana untuk menjerat Chandra Sugiono, terdakwa yang pertama kali mendaftarkan Mustika-Ratu.com.

Baru kali ini di dunia sengketa nama domain menggunakan hukum pidana. Chandra dihadapkan pada hukuman penjara 1 tahun dan denda minimal Rp 25 milyar. Melalui surat terbuka yang sampai ke detikcom, Jumat (14/9/2001), Chandra meminta keadilan.

Dalam surat terbuka yang dikirimkan pula ke mailing-list Gerakan Nasional Telematika (Genetika) tersebut, Chandra memang mengakui dirinya pernah mendaftarkan Mustika-Ratu.com di Network Sollutions pada 7 Oktober 1999.

Chandra sendiri saat itu bekerja sebagai GM Internasional Marketing Martina Berto, perusahaan saingan Mustika Ratu. Mustika Ratu sendiri saat itu telah memiliki situs dengan nama domain Mustika-Ratu.co.id sejak September 1996.

Nama domain Mustika-Ratu.com sendiri dinyatakan baik oleh Chandra maupun para saksi, sebenarnya kosong tidak diisi apapun ketika situsnya dibuka. Masalahnya, nama domain tersebut dihostingkan di server milik Belia-Online.com. Belia merupakan sebuah merek milik Martina Berto.

Singkatnya, ketika mengetahui bahwa Mustika-Ratu.com diambil oleh pihak seterunya, maka Mustika Ratu segera melaporkannya ke polisi dan memproses menggunakan hukum acara pidana. Padahal jauh sebelum kasus tersebut bergulir ke pengadilan, Chandra telah melepas Mustika-Ratu.com agar dapat diambil alih oleh pihak Mustika Ratu. Tetapi tampaknya bagi pihak Mustika Ratu, hal tersebut tidak cukup.

Kerugian "potensial" yang ditaksir Mustika Ratu adalah Rp 10 miliar, dihitung dari biaya franchise merek Mustika Ratu selama satu tahun.

Walhasil, Chandra diseret ke depan meja hijau dengan KUHP pasal 382 bis dan UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat pasal 19. Hukumannya adalah pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan ditambah 6 bulan lagi jika tidak mampu membayar denda Rp 25 milyar.

"Saya benar-benar merasakan ketidak-adilan yang sedang terjadi. Apakah dengan harga nama domain Mustika-Ratu.com US$ 35, yang mana kerugian maupun tuduhannya tidak dapat dibuktikan oleh para saksi, saya bisa dipenjara selama 1 tahun 4 bulan ataupun membayar denda minimum Rp. 25 milyar?" tanya Chandra dalam surat terbuka tersebut.

Ditambahkan oleh Chandra bahwa dirinya sebagai bagian dari komunitas telematika, saat ini sedang mencari titik terang dari masalah tersebut. "Masalah tersebut sangat berat dan saya sedang menderita karena ketidakadilan yang saya alami pada saat ini," ujar Chandra memelas.

Sayangnya, komunitas telematika yang bergabung di dalam mailing-list (milis) Gerakan Nasional Telematika (Genetika) tampaknya cuek saja. Hanya beberapa orang saja dari 700-an anggota yang merespon surat terbuka Chandra tersebut.

Dinginnya respon sebagian anggota komunitas telematika tersebut sudah bisa diperkirakan sebelumnya, karena kasus yang menerima Chandra Sugiono lebih bersifat pribadi dan dianggap tidak menghasilkan keuntungan apapun bila dibahas berpanjang lebar. Apalagi kasus Mustika-Ratu.com tersebut bukanlah soal proyek atau uang yang dapat mempertebal dompet pribadi.

Padahal, kasus dipidanakannya sengketa nama domain tersebut merupakan satu-satunya terjadi di dunia. Seharusnya komunitas telematika dapat belajar banyak dari kasus tersebut, sebelum jauh-jauh berpikir tentang cyber law.

Jangankan sekedar memberi dukungan moril, untuk belajar dari kasus tersebut pun tampaknya sebagian anggota komunitas telematika masih ogah-ogahan. Ataukah memang demikian adanya komunitas telematika Indonesia?(dbu)

more biz issue


Home | Mnemonic Labs | Program Rewards | Gratis | Kuis | Tips | Galeri | Search

Lebih baik dengan IE 5+
Copyright ? 1998, 2008 Mnemonic Labs