![]() |
|
| | Home | Mnemonic Labs dot com | Program Rewards | Gratis | Kuis | Tips| Galeri | Search | |
|
Hinca IP Pandjaitan: Kasus Mustika Ratu Melenceng!Reporter: Donny B.U. detikcom - Jakarta, Tidak tepat apabila sengketa nama domain diselesaikan menggunakan hukum pidana. Pengadilan Mustika-Ratu.com benar-benar telah melenceng jauh dari awalnya. Hal tersebut ditegaskan oleh Hinca IP Pandjaitan, praktisi hukum dan media, kepada detikcom, Jumat (14/9/2001). "Kita jadi tidak bisa mengambil pelajaran dan pengetahuan apapun dari kasus tersebut," ujar Hinca ketika pertanyaan dikaitkan dengan pematangan konsep cyber law di Indonesia. Kasus sengketa Mustika-Ratu.com melibatkan perusahaan kosmetika Mustika Ratu yang menuntut secara pidana Chandra Sugiono, mantan GM Internasional Marketing Martina Berto. Lantaran Chandra mendaftarkan Mustika-Ratu.com tanpa sepengetahuan pihak Mustika Ratu, kerugian "potensial" yang diaku oleh Mustika Ratu adalah sebesar Rp 50 milyar. Tanpa basa-basi, Chandra kini diseret ke pengadilan dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan, masih ditambah 6 bulan lagi apabila tidak bisa membayar denda minimal Rp 25 milyar. Padahal harga nama domain itu sendiri tidak lebih dari Rp 320 ribu. Dipaparkan bahwa memang benar dalam hukum pidana, dari niat saja sudah bisa dikenakan hukuman. "Tetapi niat tersebut harus bisa diukur dan dibuktikan. Kalau seorang memang berniat membunuh dan sudah pergi mendekati sasaran dengan membawa pisau, maka hukum bisa menindaknya. Tetapi jika seseorang membeli pisau dan diletakkan di dapur rumahnya. Di dapur tersebut juga banyak pisau lain dan orang tersebut belum keluar dari rumahnya, apakah bisa kita buktikan dia memang berniat membunuh? Apakah bisa orang tersebut dihukum karena membeli pisau?," tanya Hinca. Hinca yang juga menjabat sebagai koordinator Indonesia Media Law and Policy Institute justru menanyakan maksud dan tujuan pengacara Mustika Ratu yang diwakili oleh firma hukum Lubis, Santosa & Maulana. "Niat dari pengacara Mustika-Ratu tersebut lah yang harus diuji dulu. Mengapa mereka terus memperpanjang kasus tersebut padahal sudah melenceng dari awalnya. Sengketa nama domain selalu diselesaikan secara perdata, bukan pidana," tegas Hinca. Bahkan Hinca mensinyalir bahwa pengadilan nama domain tersebut telah dimanfaatkan oleh pihak Mustika Ratu bagi kepentingan bisnis perusahaan. "Persidangan yang terus-menerus tanpa arah tersebut merupakan promosi gratis bagi Mustika Ratu. Apalagi sampai dimuat di media massa," ujar Hinca. Ditambahkan oleh Hinca bahwa pengadilan yang tengah berjalan tersebut bukan lagi soal sengketa nama domain, tetapi sudah masuk kepada persaingan bisnis Mustika Ratu dengan Martina Berto. "Untuk itulah saya anjurkan kepada teman-teman ahli hukum dan teknologi, agar jangan sampai bias memberikan informasi maupun keterangan-keterangan," pinta Hinca. Hinca berharap kalau memang dalam kasus tersebut yang menjadi titik pokok adalah sengketa nama domain, maka hendaknya diselesaikan secara perdata. "Tetapi bila yang digunakan adalah hukum pidana untuk menjerat terdakwa berdasarkan niat si terdakwa, maka banyak hal yang harus dikaji lebih lanjut," papar Hinca. Hinca secara tidak langsung juga turut mengajak para ahli hukum dan teknologi tidak terbawa lebih jauh ke arena permainan yang tengah dilakukan oleh pengacara Mustika Ratu. Hingga berita ini diturunkan, komunitas telematika Indonesia masih adem-ayem saja. Beda halnya ketika Microsoft Corp diberitakan mengadakan sweeping piranti lunak bajakan dan menyeret 5 buah produsen PC lokal ke pengadilan. Secara serta merta sebagian komunitas telematika melakukan semacam pembelaan dan dukungan terhadap aktifitas pembajakan tersebut dengan alasan-alasan tertentu. Dari alasan mahalnya produk Microsoft, daya beli rendah hingga keperluan untuk memintarkan orang. Kini ketika Chandra dituduh "membajak" nama domain Mustika-Ratu.com, tidak banyak anggota komunitas telematika yang bersuara. Bisa jadi karena yang membajak nama domain hanya satu-dua orang, dibandingkan dengan sekian banyak orang yang membajak produk Microsoft. Toh ketika meminta keadilan, suara komunitas dan pihak yang kuat lebih didengar ketimbang suara individu dan pihak yang lemah.(dbu) |
Lebih baik dengan IE 5+
Copyright ? 1998, 2008 Mnemonic Labs